Dinas Imigrasi Balikpapan Mengakui Telah Kecolongan (Lagi),Ratusan WNA Cina Padati Balikpapan

 Dinas Imigrasi Balikpapan Mengakui Telah Kecolongan (Lagi),Ratusan WNA Cina Padati Balikpapan
Balikpapan – Kembali, pihak Imigrasi mengaku kecolongan lagi terkait kedatangan warga negara asing (WNA) yang umumnya berasal dari Taiwan dan Tiongkok. Kali ini sejumlah kelompok WNA tersebut tampil ramai dengan tato layaknya gangster (-red).



Sebelumnya, sudah empat kali Kantor Imigrasi Balikpapan kecolongan dengan kasus serupa.
Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan Sukadar melalui Kepala Sub Seksi Bidang Penindakan Andi Febri Rinaldhi memaparkan, mengacu Peraturan Presiden No 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Negara, Tiongkok dan Taiwan termasuk negara yang bekerja sama dengan Indonesia. Meski begitu, dokumen resmi sebagai syarat untuk kedatangan mereka ke Indonesia tentu harus ada.
“Layaknya kita jika ke luar negeri, apakah bisa hanya dengan fotokopi paspor berkunjung ke luar negeri,” kata Andi, seperti dikutip prokal.com pada Kamis (7/4/2016).

Ia memaparkan, hasil pemeriksaan mengenai rute penerbangan domestik yang dilewati para WNA menuju Balikpapan. “Begitu juga perginya menuju Indonesia. Mereka berada di sini sejak Oktober,  modusnya memang mereka berkelompok,” kata Andi.
Karenanya, Andi membeberkan, jika melalui penerbangan domestik bukan merupakan wewenang mereka. “Harapan kami pihak maskapai lebih teliti untuk memilah penumpang terkait kepemilikan dokumen resmi (paspor),” kata Andi.

“Kami juga telah sosialisasi ke maskapai dan bandara, agar bila ada orang asing bisa diinfokan kami. Bisa jadi pengungkapan kasus ini berkat laporan yang masuk,” sambungnya.
Andi mengatakan, dari proses pemeriksaan pihaknya, jumlah tersangka pelanggar hukum keimigrasian menyusut menjadi 28 orang. Terdiri dari warga negara Taiwan. Mereka diduga melanggar Pasal 116 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, 1 orang Taiwan lainnya diduga melanggar Pasal 119, dan 1 orang lainnya Pasal 78 ayat 3 UU yang sama. Sedangkan yang mempunyai paspor dan izin tinggal yang masih berlaku hanya 12 orang Tiongkok. Namun, mereka juga diindikasikan melanggar Pasal 75 ayat 1 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian.

“Nanti setelah putusan pengadilan dan sudah dijalankan tuntutan kurungan 3 bulan atau denda Rp 25 juta setiap pelanggar,” tuturnya.
“Tapi, ujungnya tetap dideportasi dan tidak bisa kembali ke Indonesia, karena masuk dalam daftar cekal,” sambung Andi.
Terkait motif kedatangan para WNA yang sebagian besar bertato itu, dilihat visa kunjungan kepentingan mereka datang ke Indonesia guna keperluan keluarga. “Sebagian lainnya mengaku hanya berwisata,” ujar Andi.

Ditanya seorang pria WNA berinisial A asal Taiwan, Andi mengakui bahwa A adalah pemimpin atau kepala dalam kelompok itu. “A itu panggilan akrabnya. Asalnya dari Taiwan,” kata Andi.
“Sepengalaman kami, dari permasalahan keimigrasian sepertinya agak sulit untuk membuktikan tindak pidana umum cyber, dan dilimpahkan ke Imigrasi (kembali),” kata dia.

Terkait mobilisasi para WNA itu, Imigrasi juga tengah mendalami sosok Hendra, WNI asal Medan yang diduga menjadi sponsor. “Intinya ada sponsor dalam mobilitas WNA ini. Karena pasti membutuhkan biaya yang tak kecil. Pihak yang mendatangkan WNA ini bisa dikenakan pidana juga,” tuturnya.[anlib]

Sign out
Baca Juga ×
Diberdayakan oleh Blogger.