Pengamat Hukum Tata Negara : Sudah tidak ada alasan untuk KPK menunda penetapan tersangka dalam kasus sumber waras
Telah menyita perhatian publik, kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras sudah semestinya ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Begitu yang diharapkan sejumlah kalangan pada kasus yang kini ditangani KPK itu.
Seperti diketahui, Ketua BPK, Harris Azhar Aziz telah menemui Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan duduk permasalahan kasus tersebut. Di mana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menuduh hasil audit BPK ngaco atau tidak benar.
Sedangkan, hasil audit dalam pembelian lahan tersebut telah diserahkan kepada KPK. "Pertemuan kemarin tidak merubah apa-apa, bola tidak lagi di tangan kami, jadi di tangan penendang bola selanjutnya," ujar Haris di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4).
Menyambut pernyataan ketua BPK, Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis beranggapan, sudah tidak ada alasan untuk KPK menunda lagi penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, hasil Audit BPK saja sudah cukup kuat. "Kalau KPK tidak mau lanjut bagaimana, paling bisa ya praperadilan, dan itu akal-akalan doang. Sistemnya kan tidak begitu, tetapi kalau itu yang terjadi di KPK, itu betul buruk, itu membuktikan KPK bekerja secara suka-suka," tukasnya di tempat yang sama.
Menurut Margarito, dalam menetapkan tersangka, KPK tidak perlu melihat adanya kerugian negara dalam setiap kasus, melainkan bukti-bukti tindak pidana korupsi. Tentu dalam kasus Sumber Waras, akan lebih kuat bukti karena ada indikasi merugikan negara, yakni menurut temuan BPK sebesar Rp 191 miliar. [mtdy]


Post a Comment