Ahok :Sumber Waras Dan Reklamasi di Politisasi Untuk Menjatuhkan Saya,Sumber Waras sudah Gagal kan?

Ahok :Sumber Waras Dan Reklamasi di Politisasi Untuk Menjatuhkan Saya,Sumber Waras sudah Gagal kan?
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai ada sejumlah pihak yang ingin menjatuhkan dirinya secara politik melalui kasus reklamasi Teluk Jakarta. Serangan untuk mantan Bupati Belitung Timur ini kembali digulirkan setelah tusukan pada Ahok melalui kasus lainnya gagal.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

"Ini kan dikira politik kalau saya jawab. Soalnya kan Sumber Waras sudah kalah, sekarang ya reklamasi," kata Ahok di SMA N 30, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2016).
Dia meminta pihak yang ingin tahu soal reklamasi langasung bertanya kepada tim teknis yang benar-benar paham. Pertanyaan bisa langsung ditujukan kepada Deputi Tata Ruang Lingkungan Hidup dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

"Kamu tanya saja sama Pak Ozawar (Deputi TRLH). Kalau saya yang jawab, jawabnya dikira politik. Kalau teknis silahkan dengan Bappeda dan Deputi Asbang juga," ucap Ahok.

Ahok sebenarnya heran dengan isu reklamasi yang sarat politisasi. Dia mengungkapkan, jika benar dia ingin mencari muka di ranah politik, harusnya dia mengikuti keinginan sejumlah LSM untuk membatalkan reklamasi. Namun, hal itu tak dia laksanakan atas nama konstitusi.

"Bisa saja saya bilang hentikan reklamasi. Karena teman-teman saya khawatir pihak yang enggak suka reklamasi enggak pilih saya. Ya sudah. Itu risiko. Masa demi dipilih saya melanggar undang-undang konstitusi," ujar dia.

Kasus reklamasi mencuat pascatertangkapnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi. Sanusi ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Bos PT APL Ariesman Widjaja (AWJ) dan Karyawan PT APL Trinanda Prihantoro (TPT) juga jadi tersangka dalam kasus yang sama.

KPK mencokok Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis 31 Maret, pukul 19.30 WIB. Di sana, MSN baru saja menerima uang TPT. Sementara, TPT diamankan di kantornya di Jakarta Barat.

KPK mengamankan barang bukti uang Rp1,140 miliar yang merupakan pemberian kepada MSN. Politikus Gerindra ini diketahui menerima sekitar Rp2 miliar namun uang itu sudah digunakan hingga hanya bersisa Rp1,140 miliar.

Fulus itu terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Selain itu, terkait raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.

MSN dan TPT dibawa dan diperiksa di Kantor Lembaga Antikorupsi. Sementara, AWJ baru menyerahkan diri ke KPK untuk diperiksa pada Jumat malam.

MSN dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, TPT dan AWJ jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.[mtro]

Sign out
Baca Juga ×
Diberdayakan oleh Blogger.