Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Resmi Ditutup Sementara Oleh Mentri LHK

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Resmi Ditutup Sementara Oleh Mentri LHK
Proyek reklamasi Teluk Jakarta resmi ditutup untuk sementara waktu

POST EKSPRES.COM,Jakarta--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) resmi menutup sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani‎ mengatakan, pihaknya serius menindaklanjuti keputusan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

‎"Menindaklanjuti SK Nomor 354 Menteri LHK tanggal 9 Mei 2016, yakni penghentian sementara kegiatan reklamasi," kata Rasio di lokasi reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Pria yang akrab disapa Roy ini menambahkan, jika aktivitas reklamasi tidak juga dihentikan setelah keputusan ini, pemerintah tak segan menjatuhkan sanksi tegas ke pengembang proyek reklamasiTeluk Jakarta.

"Melanggar Pasal 114 UU Nomor 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup‎ dengan ancaman hukuman setahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Bahkan bila tidak dipatuhi, bisa dicabut izinnya dan ditutup," ujar Roy.[lp6]

Sign out
Baca Juga ×
Diberdayakan oleh Blogger.